Rumah Mewah di Bawah Rp 30 Miliar Bebas PPnBM

bebas PPNPemerintah mengeluarkan ketentuan baru mengenai batasan harga jual rumah mewah yang dibebaskan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah dikarna peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017) tidak sesuai dengan perkembangan sektor properti saat ini dan agar melalui ketentuan yang baru lebih mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti. Dalam ketentuan baru tersebut, kelompok hunian mewah serta tarif PPnBMnya tidak mengalami perubahan. Adapun pokok perubahan ketentuan yang baru dengan sebelumnya disajikan dalam tabel berikut:

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019
Masa Berlaku1 Maret 2017 – 10 Juni 201911  Juni  2019 –  saat ini
Kelompok Hunian MewahRumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnyaRumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya
Harga Jual

 

 

 

Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebihRp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih

 

 

Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya : Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih
Tarif PPnBM20%20%

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait